LPPOM MUI Tanggapi Serius Dugaan Lemak Babi dalam Baki Program Makanan Bergizi Gratis

Ilustrasi Dugaan Lemak Babi dalam Baki

BERKABAR.CO.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi serius temuan dugaan penggunaan lemak babi (lard oil) pada baki (tray) makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kemasan pangan wajib halal, apalagi jika bersentuhan langsung dengan makanan.

Meski kewajiban sertifikasi halal untuk kemasan baru akan berlaku penuh pada Oktober 2026, ia mengingatkan bahwa risiko terhadap kehalalan produk sudah nyata sejak sekarang.

“Persiapan dini menjadi kunci agar konsumen terlindungi dari paparan bahan haram, termasuk dari sisi kemasan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Cek Langsung Kesiapan Dapur MBG, 40 Ribu Siswa Sudah Terlayani

Program Raksasa, Risiko Besar

Program MBG menargetkan 82,9 juta siswa dengan anggaran mencapai Rp116,6 triliun. Namun, perhatian publik kini tak hanya soal gizi, melainkan juga kehalalan kemasan, khususnya baki makanan yang digunakan.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan penggunaan lemak babi sebagai pelumas industri dalam proses produksi baki MBG.

Dari sisi ilmiah, Muti mengakui bahwa penggunaan pelumas berbasis hewani dalam industri memang memungkinkan.

Regulasi Sudah Jelas

Muti menegaskan bahwa kemasan pangan tak bisa dianggap sepele, karena risiko terhadap keamanan dan kehalalan bisa berasal dari bahan pembuat kemasan.

Baca Juga : Sukseskan MBG, Kalbar Siapkan 586 Dapur Bergizi

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan, baik produk lokal maupun impor.

“Ketentuan ini akan berlaku penuh mulai Oktober 2026. Artinya, masih ada waktu untuk bersiap, tapi kasus baki MBG membuktikan bahwa menunggu bukan pilihan bijak karena risikonya sudah nyata,” tegasnya. ***