Berikan Remisi Secara Simbolis, Gubernur Norsan Harap Warga Binaan Cepat Bebas

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat memberikan Remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu 17 Agustus 2025

BERKABAR.CO.ID – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memberikan Remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pontianak, Minggu 17 Agustus 2025.

Remisi ini diberikan dalam momentum HUT ke – 80 Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Ria Norsan berharap kepada WBP yang mendapatkan Remisi bisa cepat bebas.

“Mudah-mudahan dengan diberikannya Remisi ini mereka bisa cepat bebas dan kembali ke Masyarakat dan Keluarga,” ucapnya, Minggu 17 Agustus 2025.

Untuk diketahui, pada Tahun 2025 terdapat dua remisi yang diberikan kepada WBP dari 16 UPT Pemasyarakatan se-Kalbar.

Baca Juga : Terima Remisi Hut Ke-80 RI, 218 Warga Binaan Di Kalbar Langsung Bebas

Diantaranya, Remisi Umum dan juga Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa merupakan remisi khusus setiap 10 tahun bertepatan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Total keseluruhan Jumlah yang mendapatkan remisi umum adalah 4.366 orang

Kemudian yang mendapatkan Remisi Dasawarsa 2025 berjumlah 4.700 orang. Sementara itu WBP yang yang langsung bebas berjumlah 218 orang.

Lebih lanjut, Norsan juga berpesan kepada WBP agar yang sudah terjadi jangan diulangi lagi. Anggap kesalahan yang dilakukan merupakan kejadian terakhir dan menjadi pengalaman.

Baca Juga : Dorong Produktivitas Warga Binaan, Lapas Perempuan Pontianak Adakan Pelatihan Batik Tulis

“Tidak ada manusia sempurna. Satu kali salah satu kali masuk lubang jangan masuk ke lubang yang sama,” ungkapnya. *** Zul