BERKABAR.CO.ID – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ribuan narapidana di Kalimantan Barat menerima kado istimewa berupa remisi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap narapidana berkelakuan baik berhak memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.
Tahun ini, selain Remisi Umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa—remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
Remisi ini menjadi penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri.
Baca Juga ; Hari Anak Nasional 2025, 47 ABH di LPKA Kelas II Sungai Raya Akan Terima Remisi
Tujuan Pemberian Remisi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyampaikan bahwa pemberian remisi memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Mengapresiasi perilaku baik narapidana dan anak binaan.
- Memotivasi partisipasi aktif dalam program pembinaan.
- Mendukung proses reintegrasi sosial.
- Menunjukkan komitmen negara dalam memberikan kesempatan perbaikan diri.
Jumlah Narapidana yang Mendapat Remisi
Per 16 Agustus 2025, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Kalimantan Barat mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan.
Baca Juga : Hari anak Nasional 2025, Momentum Perlindungan dan Penuhi Hak Anak
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Umum 2025:
- Pidana Umum: 2.144 orang
- Pidana Khusus (PP 28/2006 dan PP 99/2012): 2.222 orang
- Total: 4.366 orang
Remisi Dasawarsa 2025:
- Pidana Umum: 2.583 orang
- Pidana Khusus (PP 28/2006 dan PP 99/2012): 2.117 orang
- Total: 4.700 orang
Yang paling mengejutkan, sebanyak 218 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum maupun remisi dasawarsa tahun ini.
Baca Juga : 2000 Peserta Meriahkan Karnaval Budaya Sambut HUT RI ke-80 di Kalbar
Harapan ke Depan
“Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Jayanta.
Pemberian remisi ini sekaligus menjadi momentum kebersamaan jajaran pemasyarakatan serta bukti nyata komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana. ***












