BERKABAR.CO.ID – Sebanyak 97.318 warga Malaysia dilaporkan melepaskan kewarganegaraan mereka dan beralih menjadi warga negara Singapura dalam periode 2015 hingga Juni 2025.
Data tersebut diungkap Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia dalam jawaban tertulis kepada Parlemen setempat.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan Datuk Seri Takiyuddin Hassan (PN–Kota Bharu) terkait tren perpindahan kewarganegaraan warga Malaysia ke negara tetangga.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Bagikan 100 Bendera Merah Putih, Ajak Warga Rayakan HUT RI ke-80
Rincian jumlah perpindahan kewarganegaraan:
- Tahun 2015: 7.394 orang
- Tahun 2016: 8.654 orang
- Tahun 2017: 7.583 orang
- Tahun 2018: 7.665 orang
- Tahun 2019: 13.362 orang
- Tahun 2020: 5.591 orang
- Tahun 2021: 7.956 orang
- Tahun 2022: 5.623 orang
- Tahun 2023: 11.500 orang
- Tahun 2024: 16.930 orang
- Tahun 2025 (Januari–Juni): 6.060 orang
KDN menyebut fenomena ini sebagai bagian dari brain drain yang telah menghantui Malaysia selama lebih dari 50 tahun.
Diperkirakan 1,86 juta warga Malaysia berpendidikan tinggi kini menetap di luar negeri, terutama di Singapura, demi peluang ekonomi dan karier yang lebih baik.
Baca Juga : Presiden Prabowo dan PM Malaysia Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral dan Stabilitas Kawasan ASEAN
Sebagai upaya mengatasi tren ini, pemerintah Malaysia membentuk TalentCorp, lembaga yang berfungsi menghubungkan diaspora Malaysia dengan industri dalam negeri, serta mendorong mereka untuk kembali berkontribusi di tanah air.
Fenomena lonjakan perpindahan kewarganegaraan ini memicu diskusi publik mengenai masa depan tenaga kerja terampil Malaysia dan daya saing ekonomi negara tersebut di kancah global. ***












