BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial D (27) yang diduga melakukan penikaman terhadap mantan istri sirinya ditangkap Personil Reskrim Polsek Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Mujiono mengatakan D ditangkap di rumah kakak kandungnya yang berada di Jalan Cendana, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
“Penangkapan kita lakukan sekitar pukul 23.30 Wib, Sabtu 9 Agustus 2025,” ucapnya, Senin 11 Agustus 2025.
Sebelumnya, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan TK Barunawati Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sei Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat pada Selasa 29 Juli 2025 dini hari.
Baca juga: Lima Bayi dari Pontianak Diselamatkan dari Jaringan Perdagangan ke Singapura
Lebih lanjut, Mujiono menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, kejadian bermula ketika pelaku melihat korban berboncengan dengan
seorang pria yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
Diduga diliputi rasa cemburu, pelaku kemudian mengejar dan memberhentikan korban.
Selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menusuk bagian perut korban sebanyak satu kali.
“Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Baca juga: Seorang Pria Meninggal Dunia di Kawasan Wisata Danau Sebedang Sambas
Berbekal informasi yang diperoleh, personil Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan di rumah kakak kandung korban yang berada di Jalan Cendana, Desa Sei Rengas, Kecamatan Sei Kakap,
Kabupaten Kubu Raya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijak.
“Hindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (Zul)












