Enam Perusahaan Disegel, Puluhan Terancam Diproses Hukum Akibat Karhutla

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan saat wawancara di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (1/8/2025)

BERKABAR.CO.ID — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terindikasi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Sedikitnya enam perusahaan telah disegel, sementara sekitar 20 lainnya tengah menjalani proses verifikasi lapangan.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan membedakan apakah pembakaran dilakukan dengan sengaja atau tidak.

“Kami tak melihat apakah pembakaran disengaja atau tidak. Jika terbukti merusak lingkungan, maka akan kami proses. Kami dorong juga aparat kepolisian untuk menindak secara pidana,” ujarnya saat kunjungan kerja di Pontianak, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga : Pusat Siap Turun Tangan Jika Kalbar Gagal Kendalikan Karhutla

Hanif mengatakan, pihaknya menggunakan pendekatan strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap korporasi yang terbukti lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.

Langkah ini, menurutnya, sesuai dengan mandat dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah terhadap peraturan daerah yang memperbolehkan pembukaan lahan terbatas. Menurutnya, ketentuan itu tidak berlaku saat musim kemarau.

“Di musim kemarau seperti ini, tidak ada toleransi. Meskipun hanya 2 hektare, akan kami proses sesuai hukum. Undang-undang berada di atas perda, dan itu yang menjadi dasar kami,” tegas Hanif.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Dukung Penuh Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat

KLHK bersama aparat penegak hukum terus melakukan penyisiran di sejumlah wilayah rawan terbakar untuk memastikan seluruh pihak bertanggung jawab secara hukum atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. *** REH