Kemenkes Dorong Larangan Penjualan Rokok untuk Usia di Bawah 21 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok di Seluruh Indonesia

Ilustrasi Bahaya Merokok

BERKABAR.CO.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan larangan penjualan rokok kepada individu berusia di bawah 21 tahun dan mendorong perluasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara nasional.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan terkait pengendalian tembakau, termasuk rokok elektronik (vape), telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Meski belum semua ketentuan dalam PP ini dapat langsung diterapkan, beberapa poin penting seperti pengendalian iklan, larangan bahan tambahan, dan pelarangan penjualan rokok kepada usia di bawah 21 tahun sudah bisa dijalankan,” ujar dr. Nadia.

Baca Juga : Bahaya Menghisap Rokok dan Mengonsumsi Alkohol Sejak Muda

Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah dan Taman Bermain

PP 28/2024 juga mencakup pelarangan penjualan dan promosi produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak, serta penguatan KTR di sejumlah fasilitas seperti:

  • Fasilitas kesehatan
  • Sekolah
  • Rumah ibadah
  • Transportasi umum
  • Ruang publik lainnya

“Ketentuan ini seharusnya bisa langsung diimplementasikan tanpa harus menunggu aturan turunan tambahan. Meski demikian, hal-hal lain seperti aturan soal Pictorial Health Warning (PHW), serta batas kandungan nikotin dan tar, masih dalam tahap pembahasan,” tambahnya.

Baca Juga : Darah Tinggi, Salah Satu Pemicu Gangguan Kardiovaskular

Peningkatan Jumlah Perokok Anak Jadi Alarm Serius

Kemenkes menyoroti tren peningkatan jumlah perokok secara absolut, meskipun prevalensinya mengalami sedikit penurunan. Berdasarkan data, jumlah perokok usia 15 tahun ke atas meningkat dari 57,2 juta orang pada 2013 menjadi 63,1 juta orang pada 2023.

Lebih mengkhawatirkan, jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun meningkat drastis, dari 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023.

Baca Juga : Sultan Melvin Ajak Mahasiswa Kawal Demokrasi dan Nilai Kebangsaan

“Ini adalah sinyal bahaya. Karena itu, kita perlu bergerak bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok,” tegas dr. Nadia. ***