Kalbar  

Kalbar Terapkan Sanksi Tegas, Dari Teguran ke Denda Demi Lingkungan Lestari

Harisson buka sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang dihadiri perwakilan perusahaan, kepala OPD, serta bupati dan wali kota se-Kalbar.

BERKABAR.CO.ID — Pemprov Kalbar resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Dalam aturan ini, pemerintah menambahkan jenis sanksi baru berupa denda uang bagi pelanggar, menggantikan sistem teguran tertulis yang selama ini diberlakukan.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Kalbar, Harisson, yang mewakili Gubernur, berlangsung di Aula Garuda, Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Senin (7/7) siang.

“Setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi sanksi yang berupa teguran-teguran tertulis secara administratif. Namun, jika terbukti tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, kami akan langsung menjatuhi sanksi membayar denda berupa uang, dan dana ini nanti akan disetorkan ke Kas Negara dan akan dipulangkan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil,” tegas Harisson.

Baca juga: Hadapi Ancaman Karhutla 2025, Menteri Lingkungan Hidup Perkuat Kesiapsiagaan di Kalbar

Harisson mengungkapkan, peraturan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan di Kalbar. Pemerintah tidak lagi akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang tidak mematuhi pengelolaan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa besaran denda yang akan dikenakan cukup besar.

“Jadi untuk sanksinya itu bisa berkisar 5 juta sampai miliaran. Makanya perusahaan harus berhati-hati, karena kita akan benar-benar menerapkan denda uang ini,” ujarnya.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan. Aturan ini juga mencakup penyelenggaraan pengawasan, evaluasi, serta kode etik.

Baca juga: Menteri LH Apresiasi Penggiat Mangrove di Kabupaten Mempawah

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian LHK RI, Widhi Handoyo, menyampaikan bahwa regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menteri, Gubernur, atau Bupati atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran.

“Kebijakan penegakan hukum lingkungan hidup ini telah direformasi oleh pemerintah dengan berlandaskan pada prinsip restorative justice yang mengacu pada asas keseimbangan, pemulihan, dan ganti rugi dari pelaku pelanggaran kepada negara sebagai representatif dari lingkungan hidup yang tercemar atau rusak,” tutup Widhi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar atau yang mewakili serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalbar dan sejumlah perusahaan yang menerima penghargaan PROPER.

Pemerintah berharap penerapan sanksi administratif berupa denda ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan di Kalimantan Barat. (Reh)