BERKABAR.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, patut dicurigai sebagai bagian dari kepentingan geopolitik, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Nusron menanggapi informasi penjualan Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala yang muncul melalui situs luar negeri.
“Kita harus hati-hati. Saya meyakini ini berkaitan dengan kepentingan geopolitik, apalagi letaknya strategis di dekat Laut China Selatan,” kata Nusron.
Ia menjelaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam kawasan pariwisata sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023. Secara hukum, status lahan pulau-pulau itu berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan lindung.
Baca Juga : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Baru Bengkayang
Bahkan, salah satu pulau telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Namun, munculnya iklan penjualan tanpa persetujuan pemilik menimbulkan tanda tanya besar.
“Pemilik tidak pernah menjual, tapi ada iklan penjualan di luar negeri. Ini mencurigakan,” tegas Nusron.
Menanggapi dugaan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memblokir situs yang menawarkan penjualan ilegal pulau-pulau tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran terhadap kedaulatan negara.
Baca Juga : KPAD Kayong Utara Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan Anak di Pulau Maya Karimata
“Kami sudah kirim surat ke Komdigi. Pemilik situs juga akan diberikan peringatan karena telah melakukan promosi ilegal,” ujarnya.
Koordinasi antarlembaga terus dilakukan, termasuk antara KKP, ATR/BPN, dan Kominfo, untuk menutup semua celah hukum dan digital dalam kasus ini. ***












