BERKABAR.CO.ID – Polsek Sungai Raya mengawal ketat proses mediasi antara PT Sinar Mas Sukses dan para korban terdampak kecelakaan air (laka air) yang terjadi di Sungai Kapuas, Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Mediasi dilaksanakan di Pendopo Kantor SAR Pontianak, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Minggu 15 Juni 2025.
Pertemuan ini dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Kepala Basarnas Kelas A Pontianak I Made Junetra, Wakil Direktur PDAM Kalbar Harmawan, Kapolsek Sungai Raya Kompol Hariyanto, Kadis Perhubungan Kubu Raya Hary Fachari, Gakkum Airud Polda Kalbar Brigpol Teguh Setiawan, Ketua RT setempat, pemilik pangkalan speed boat, serta perwakilan PT Sinar Mas Sukses.
Kepala Basarnas Pontianak I Made Junetra menyebutkan bahwa dermaga milik Basarnas turut rusak akibat dihantam tongkang tak terkendali.
Ia berharap pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan konsultan teknis agar dermaga bisa kembali difungsikan secepatnya.
Baca Juga : Cuaca Buruk, Tongkang Lepas Kendali dan Hantam Dermaga SAR serta Enam Speed Boat
Wakil Direktur PDAM Kalbar, Harmawan, menjelaskan bahwa intake PDAM Kubu Raya sumber utama distribusi air bersih untuk sekitar 1.600 pelanggan juga mengalami kerusakan.
Ia menegaskan, pihaknya mendapat instruksi langsung dari Bupati Kubu Raya agar distribusi air kembali normal dalam tiga hari.
Sementara itu, pemilik pangkalan speed boat, Mohamad Kholil, mengungkapkan sedikitnya enam unit speed boat miliknya mengalami kerusakan akibat insiden tersebut. Ia mengapresiasi sikap tanggap dari perusahaan yang langsung turun menemui warga.
Mewakili PT Sinar Mas Sukses, Frendi Reinaldi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak terdampak.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Sambas, Dua Pengendara Meninggal Dunia
Ia menyatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dan akan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Kapolsek Sungai Raya Kompol Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan, kehadiran polisi dalam forum tersebut adalah untuk memastikan mediasi berlangsung kondusif dan terbuka.
“Kami tegaskan, penting adanya kesepakatan tertulis setelah mediasi ini agar ke depan tidak timbul persoalan hukum. Selagi ada itikad baik dan tanggung jawab dari perusahaan, kami dari kepolisian siap mengawal proses ini sampai tuntas,” kata Aiptu Ade, Senin 16 Juni 2025.
Baca Juga : Hindari Kecelakaan, Pemeriksaan Kendaraan Harus Dilakukan Secara Rutin
Mediasi ini diharapkan menjadi awal penyelesaian damai dan profesional antara perusahaan dan warga, serta mencegah potensi konflik di masa mendatang. ***












