Polres Metro Bekasi Ungkap Praktik Pemalsuan Air Galon

Ilustrasi Air Galon

BERKABAR.CO.ID – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik pemalsuan air minum dalam kemasan bermerek Le Minerale yang diproduksi secara ilegal di sebuah depot air di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Krimsus Satreskrim yang mencurigai aktivitas pengisian ulang galon dengan merek terkenal secara ilegal di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng.

“Dalam sehari, pelaku dapat memproduksi hingga 50 galon air palsu dan mendistribusikannya ke berbagai warung di wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Mustofa.

Pelaku berinisial SST menggunakan air sumur tanpa izin yang hanya disaring secara sederhana. Air tersebut dikemas menggunakan galon bekas, segel, dan label Le Minerale palsu yang dibeli secara online.

Baca Juga : Damkar Kena “Prank” Laporan Kebakaran Palsu di Parit Sembin Kubu Raya

Hasil uji laboratorium menunjukkan air tersebut tercemar bakteri berbahaya, seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Barang bukti yang disita antara lain: 50 galon kosong, 5 galon berisi air, satu gulung label palsu Le Minerale, tutup galon palsu, mesin pompa, filter air, dan toren air berkapasitas 1.000 liter.

Mustofa menyebut, pelaku telah menjalankan praktik ini selama dua tahun dan meraup keuntungan sekitar Rp70 juta. SST kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga : 29 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Joko Widodo

Ia dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar. ***