BERKABAR.CO.ID – MS, warga Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri motor milik pengunjung acara Naik Dango, di Rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 28 April 2025.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia memarkirkan motornya di depan rumah Radakng. Namun pada saat akan pulang, motor miliknya sudah hilang.
Wagitri menerangkan, berdasarkan laporan korban, anggota Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, didapatkan informasi jika motor dengan ciri mirip dengan motor milik korban dengan kondisi plat kendaraan sudah dilepas terparkir di halaman warung internet Riki di Jalan Tani Makmur, Kecamatan Pontianak Selatan,” kata Wagitri, Jumat 2 Mei 2025.
Dari informasi itu, anggota dan korban langsung mendatangi warung internet yang dimaksud. Setibanya di lokasi dan dilakukan pemeriksaan pengunjung warung internet yang membawa motor korban, didapatlah pelaku MS.
“Dari interogasi pelaku mengaku mengambil motor milik korban, karena melihat kunci kendaraan masih menempel,” ucapnya.
Wagitri mengungkapkan, masih dari pengakuan pelaku jika dirinya berjalan kaki dari Kabupaten Kubu Raya ke Kota Pontianak untuk mencari kerja. Pelaku mengaku sengaja datang ke rumah Radakng untuk mengambil motor milik pengunjung yang akan digunakannya.
Wagitri menegaskan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. ***












