Kalbar  

Pemerintah akan Hapus Pungutan BPHTB dan PBG Rumah Bersubsidi

Seorang warga sedang berkonsultasi mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga akan dihapus biayanya bagi rumah bersubsidi. Foto: (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Pemerintah pusat berencana menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperuntukkan bagi rumah bersubsidi.

Rencana ini disambut baik pihak Pemkot Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyebut, pemerintah daerah akan siap mengikuti aturan kebijakan dari pemerintah pusat untuk menghapus BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini diambil untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kebijakan pusat berjalan dengan baik di tingkat daerah.

“Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, kami di pemerintah daerah akan mengikuti instruksi yang diberikan, karena kami paham bahwa ini adalah langkah terbaik,” ujarnya saat ditemui, Senin (13/1) siang.

Baca juga : Ketinggian Air Pasang Capai 1,8 meter, Warga Pontianak di Imbau Waspada

Menurutnya, kebijakan ini rencananya akan diberlakukan khusus untuk rumah bersubsidi. Sementara itu, untuk rumah mewah dan menengah ke atas, tetap harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak ada masalah untuk Pemkot, dari sudut pandang apapun kita akan laksanakan dan memang benar itu harus dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah,” tambahnya.

Edi kembali menjelaskan, meskipun surat instruksi dari pusat sudah diterima pemerintah daerah, namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu detail lebih lanjut.

“Suratnya sudah sampai ke pemerintah daerah, jadi kita tinggal menunggu pelaksanaannya saja,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah bersubsidi ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mendukung program perumahan subsidi yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.(Fik)