BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Kota Singkawang berencana mengembangkan ekowisata di Kawasan Cagar Alam Raya Passi Gunung Poteng untuk menambah destinasi wisata dan mengelola potensi objek wisata Gunung Poteng dengan lebih baik.
Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro mengatakan, kita patut bersyukur karena diberi alam wisata yang indah di Kota Singkawang. Rencana pengembangan ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat dan respons positif dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.
”Koordinasi bersama BKSDA Kalbar, dalam rangka memperoleh gambaran akan konsep pengembangan di lapangan serta dalam pelaksanaannya nanti tidak melanggar ketentuan pengelolaan konservasi cagar alam yang berlaku,” ucap Sumastro, pada Jumat (10/1).
Sumastro menegaskan agar dinas terkait bekerja sama dengan BKSDA Kalbar untuk membentuk tim, menyusun rencana pengembangan di daerah penyangga beserta regulasinya, melibatkan masyarakat, memberikan edukasi kepada Camat dan Lurah, serta melakukan site visit bersama untuk memastikan pengembangan yang terpadu.
“Saya tegaskan lagi, dari hasil rapat ini harusnya kita sudah sepakat mengenai kertas kerja awal kita. Harapannya, keseriusan kita bersama untuk merevitalisasi objek wisata ini dapat berjalan sesuai dengan yang telah disepakati,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKSDA Kalbar, Wiwied Widodo mengatakan, bahwa pengembangan potensi ini harus mengikuti prinsip ekowisata, yaitu tidak mengganggu kawasan cagar alam, berbasis edukasi, melibatkan masyarakat lokal, dan berfokus pada keberlanjutan.
“Ekowisata bukan sekedar rekreasi untuk menikmati keindahan alam, tetapi juga upaya nyata untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi dan lingkungan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa Ekowisata dapat dikembangkan di daerah penyangga dari suatu kawasan cagar alam. Yakni daerah yang menjadi zona transisi antara kawasan konservasi dengan aktivitas masyarakat.
“Namun pengembangannya tidak sembarangan dan ada rambu yang harus diperhatikan. Dan fungsinya juga sebagai zona perlindungan, zona wisata alam, zona pendidikan dan zona ekonomi,” sambungnya.
Dalam rakor ini, ada beberapa hal disampaikan Widodo yang kemudian menjadi rekomendasi BKSDA Kalbar untuk tindaklanjut dari rencana pengembangan Ekowisata ini antara lain :
- Penetapan Daerah Penyangga oleh pemerintah Kota Singkawang dan tim terpadu (desa/kelurahan, kecamatan, masyarakat lokal, instansi / Lembaga terkait)
- Penyusunan dan pengesahan Rencana Pengelolaan Daerah Penyangga
- Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Air, dimana Pemkot Singkawang harus meninjau kembali seluruh pemanfaatan air yang berasal dari Cagar Alam Gunung Poteng dengan komitmen pengaturan pemanfaatan air sebanyak 20% dari 50% debit air minimal. (Fkr)












