Dugaan Wanprestasi Mandiri Tunas Finance Ketapang dan Asuransi Staco Mandiri, LBH KRI Ketapang : Klaim Asuransi Jiwa Tertunda 8 Bulan

BERKABAR.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menyoroti dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang dan PT Asuransi Staco Mandiri.

Ketua LBH KRI Ketapang, Iga Pebrian Pratama menjelaskan kasus ini bermula dari meninggalnya Muhammad Hajani, debitur MTF Cabang Ketapang.

Kemudian, dalam fasilitas pembiayaannya dilindungi oleh polis asuransi jiwa dari PT Asuransi Staco Mandiri serta asuransi santunan dari Ciputra Life.

Ahli waris yang sah telah mengajukan klaim sejak Januari 2025, dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan.

Baca Juga : Praktik Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Dinilai Langgar Hukum

“Namun, hingga saat ini, klaim tersebut belum mendapatkan kepastian hukum maupun realisasi, menimbulkan dugaan keterlambatan dan pengabaian kewajiban kontraktual oleh pihak terkait,” ucapnya, Selasa 9 September 2025.

Hingga saat ini, klaim asuransi jiwa dari Ciputra Life yang diajukan melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang memang telah disetujui.

Namun, dana santunan belum disalurkan kepada ahli waris, yakni istri almarhum debitur, dan diduga masih ditahan oleh pihak MTF dengan alasan menunggu kepastian klaim dari PT Asuransi Staco Mandiri.

Padahal, klaim kepada Asuransi Staco Mandiri sudah tertunda lebih dari 8 bulan tanpa adanya klarifikasi tertulis atau keputusan resmi.

Baca Juga : Jika Angsuran Kendaraan Nunggak, Debt Collector Tak Bisa Tarik di Jalan

Hingga saat ini, klaim asuransi santunan dari Ciputra Life yang diajukan melalui Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang memang telah disetujui, namun dana santunan belum disalurkan kepada ahli waris (Istri debitur) dan diduga masih ditahan oleh pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang dengan alasan menunggu kepastian klaim dari PT Asuransi Staco Mandiri.

Padahal, klaim dari Staco Mandiri sendiri hingga lebih dari 8 (delapan) bulan tidak pernah mendapatkan klarifikasi tertulis maupun keputusan resmi.

Lebih jauh, ahli waris melalui Lembaga Bantuan Hukum KRI Ketapang telah melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi dan somasi kepada Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang, namun hingga berita ini dirilis, sudah 7 (tujuh) hari berlalu tanpa adanya balasan atau tanggapan resmi dari pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang.

Baca Juga : Praktik Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Dinilai Langgar Hukum

Fakta ini semakin menegaskan adanya indikasi pengabaian kewajiban hukum dan hak konsumen jasa keuangan.

Fakta hukum ini menunjukkan adanya dugaan kuat terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang maupun PT Asuransi Staco Mandiri.

Meskipun ahli waris telah memenuhi seluruh kewajiban administratif sejak Januari 2025, klaim asuransi tetap tidak direalisasikan.

“Akibatnya, Ahli waris harus menanggung beban angsuran

kredit lebih dari Rp 55 juta yang dibayarkan antara Januari hingga Juli 2025, padahal secara hukum hal ini patutnya menjadi tanggung jawab penuh pihak penanggung,” tegasnya.

Baca Juga : Jika Angsuran Kendaraan Nunggak, Debt Collector Tak Bisa Tarik di Jalan

“Situasi ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga mencerminkan pengabaian hak konsumen dan prinsip itikad baik yang seharusnya dijunjung oleh lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi,” tambahnya.

Hal senada ditegaskan oleh anggota LBH KRI Ketapang, Rizqie Suharta menuturkan tindakan tersebut tidak hanya melanggar asas kepastian hukum dan itikad baik.

Tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penundaan klaim yang berlarut-larut tanpa dasar hukum merupakan bentuk nyata pengingkaran kewajiban kontraktual (breach of contract) dan sampai saat ini ahli waris tidak mendapatkan salinan terkait perjanjian fidusia dan polis asuransi sehingga ahli waris belum mengetahui pasti besaran santunan yang diberikan asuransi ciputra life. Jika tidak segera diselesaikan, LBH KRI Ketapang akan menempuh langkah hukum baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, serta laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

Baca Juga : Praktik Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Dinilai Langgar Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang menuntut secara tegas.

Pertama, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Ketapang wajib segera menyalurkan dana santunan asuransi dari Ciputra Life kepada ahli waris, tanpa syarat tambahan dan tanpa penundaan.

Kedua, PT Asuransi Staco Mandiri wajib segera memberikan kepastian hukum dan merealisasikan klaim sesuai kewajiban yang tercantum dalam polis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LBH KRI Ketapang menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut hak satu keluarga di Sandai, tetapi juga menjadi preseden berbahaya bagi masyarakat Ketapang dan konsumen jasa keuangan secara luas.

Baca Juga : Jika Angsuran Kendaraan Nunggak, Debt Collector Tak Bisa Tarik di Jalan

“Masyarakat berhak atas perlindungan hukum yang pasti, adil, dan transparan. Tidak boleh ada praktik penundaan atau pengabaian kewajiban oleh lembaga pembiayaan maupun perusahaan asuransi,” pungkasnya. *** Zul