BERKABAR.CO.ID – Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum debt collector dari perusahaan pembiayaan yang dikeluhkan masyarakat masih marak terjadi.
Ironisnya, aksi ini kerap dilakukan secara terang-terangan di ruang publik seperti jalan raya, kantor, bahkan di depan rumah, tanpa surat resmi dan disertai intimidasi.
Hal ini tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga dianggap mencederai keadilan masyarakat.
Seorang advokat dan konsultan hukum, Ruhermansyah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait hak-haknya.
“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam sistem pembiayaan, kendaraan yang dibeli secara kredit biasanya dijadikan jaminan fidusia oleh pihak leasing. Meski kendaraan berada di tangan konsumen, secara hukum tetap menjadi objek jaminan utang.
Baca Juga : Jika Angsuran Kendaraan Nunggak, Debt Collector Tak Bisa Tarik di Jalan
Namun, agar sah dan dapat dieksekusi, perusahaan pembiayaan diwajibkan mendaftarkan jaminan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia.
Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek fidusia hanya sah dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi dan menyerahkan barang yang dijaminkan.
Jika tidak ada kesukarelaan dari debitur, maka proses penarikan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan.
“Artinya, setiap tindakan penarikan paksa di luar mekanisme hukum merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Baca Juga : Sony Permudah Pembayaran Pengguna PS5 Melalui Apple Pay
Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan praktik kasar oleh debt collector masih sering terjadi.
Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kantor advokat, hingga kepolisian menerima banyak laporan terkait tindakan intimidatif tersebut.
Salah satu kasus yang ditangani terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, di mana seorang ibu rumah tangga dipaksa menyerahkan sepeda motornya di depan anak-anaknya oleh dua orang yang mengaku debt collector tanpa dokumen resmi.
“Belakangan terungkap, kendaraan tersebut bahkan tidak memiliki jaminan fidusia yang terdaftar,” ungkapnya.
Sebagai solusi, masyarakat didorong untuk menempuh penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.
Baca Juga : 621 Jemaah Calon Haji Kota Pontianak Ikut Bimbingan Manasik
Beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Negosiasi Langsung dan Musyawarah
Konsumen dapat meminta penjadwalan ulang atau restrukturisasi cicilan secara tertulis, dengan melibatkan mediator netral.
- Mediasi Melalui LAPS-SJK
LAPS-SJK yang merupakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang berada di bawah OJK.
Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan secara nonlitigasi.
Baca Juga : Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Terhadap PETI
- Pendampingan Hukum oleh LBH atau Advokat
Masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara gratis atau terjangkau untuk menghadapi sengketa kredit.
“Kelima Penyuluhan dan literasi hukum. Pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan komunitas diimbau aktif mengedukasi warga tentang hak-hak mereka sebagai konsumen agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum,” paparnya.
Penting ditekankan bahwa kredit macet bukan alasan untuk memperlakukan konsumen secara semena-mena.
Penyelesaian masalah keuangan harus dilakukan dengan cara bermartabat, bukan melalui tekanan atau intimidasi.
Baca Juga : Pemekaran Kementerian Hukum, Imigrasi, dan HAM Tanpa Penambahan SDM
Konsumen berhak mendapatkan perlindungan, dan negara memiliki kewajiban hadir melawan praktik-praktik sewenang-wenang dalam sektor pembiayaan. ***












