BERKABAR.CO.ID – Seorang petugas Yantek PLN berinisial IK kedapatan melakukan pencurian arus listrik dirumahnya yang beralamat RT.04 RW.02 Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini terungkap saat Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan rutin di Desa tersebut, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua BPD Desa Sepuk Laut, Limin Naman mengatakan di rumah IK petugas menemukan adanya pelanggaran pemakaian daya listrik sebesar 900 VA.
“Lokasinya tepat di depan kantor jaga. Saya tidak tahu pasti sudah berapa lama praktik itu dilakukannya,” ucapnya, Kamis 21 Agustus 2025.
Baca Juga : Pecahkan Rekor di Final Four Proliga 2025 Putri, Petrokimia Gresik Menang Telak Atas Jakarta Electric PLN
Di hari berikutnya pada tanggal 14 Agustus 2025, Limin pun mendatangi Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sungai Kakap agar kasus ini di proses.
Menurutnya, dalam pertemuannya bersama Manager ULP Sungai Kakap, Sheila Puspitasari disepakatilah bahwa IK akan diwajibkan mengganti rugi atas pencurian yang dilakukan dan dimutasi.
Namun, hingga saat ini kata Limin, IK masih bekerja seperti biasa.
“Untuk denda infonya sudah dilakukan pembayaran oleh IK, namun sampai saat ini terkait mutasi tidak ada informasinya,” ungkapnya.
Baca Juga : Menteri Lingkungan Hidup Perintahkan Kalbar Siaga Total Hadapi Karhutla
Limin menuturkan saat mengkonfirmasi kembali pada Selasa, 19 Agustus 2025, pihak ULP mengatakan masih membahas secara internal.
Ia pun meminta pihak ULP untuk segera memutasi IK.
Karena dikhawatirkan akan menjadi contoh yang buruk untuk masyarakat.
Apalagi yang bersangkutan merupakan Petugas PLN.
Baca Juga : Maling Kabel Tertangkap di Kubu Raya, Saat Penggeledahan Polisi Temukan Sabu
“Kalau bicara integritas sebuah perusahaan seharusnya IK itu diberhentikan, tapi saya meminta secepatnya dimutasi agar kasus ini tidak berulang dan tidak terus merugikan negara,” pungkasnya. *** Zul












