Dukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Akta dalam Kasus Penjualan Bayi

BERKABAR.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan klarifikasi, pada Kamis, 17 Juli 2025, terkait dugaan keterlibatan oknum dalam penerbitan akta kelahiran yang diduga berkaitan dengan kasus penjualan bayi yang sedang diselidiki Polda Jawa Barat.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Jabar pada 11 Juli 2025 lalu terkait tiga akta kelahiran yang diduga menjadi bagian dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dari tiga akta yang ditelusuri, dua akta memang diterbitkan karena seluruh berkas persyaratannya lengkap dan sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019,” ujar Erma.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menerbitkan akta, petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung dengan pihak rumah sakit terkait surat keterangan lahir (SKL) bayi.

Baca Juga : Polda Kalbar Telusuri Jaringan Internasional Perdagangan Bayi Asal Pontianak

Dari hasil klarifikasi, dua akta dikeluarkan karena terbukti SKL berasal dari Rumah Sakit Mitra Medika dan Rumah Sakit Anugerah.

“Sementara satu permohonan akta tidak kami terbitkan karena SKL-nya tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat. Selain itu, bidan yang menandatangani juga bukan petugas dari Puskesmas tersebut,” jelasnya.

Erma menegaskan bahwa prosedur penerbitan akta kelahiran telah diatur secara rinci dalam Permendagri, termasuk syarat berupa fotokopi kartu keluarga, akta nikah orang tua, SKL dari fasilitas kesehatan, serta pengisian formulir N-201.

Terkait potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan, ia mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada publik terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran dokumen kependudukan.

Baca Juga : Lima Bayi dari Pontianak Diselamatkan dari Jaringan Perdagangan ke Singapura

“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 dan KUHP, pelanggaran dokumen bisa dikenakan pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” tegasnya.

Dukcapil Kota Pontianak telah menyebarluaskan imbauan ini melalui laman resmi, media sosial, serta ruang-ruang pelayanan publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keabsahan dokumen kependudukan. *** REH