Pria Lansia di Lampung Tengah Tewas Diserang Tetangganya, Diduga karena Sakit Hati

Ilustrasi Lansia Tewas diserang tetangga di Lampung

BERKABAR.CO.ID – Peristiwa tragis terjadi di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Seorang pria lanjut usia (73 tahun) berinisial AD tewas mengenaskan setelah diserang oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 32 tahun berinisial BY, pada Kamis siang, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban Diserang dari Belakang, Pelaku Gunakan Golok

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku diduga menyimpan dendam lama terhadap korban, karena merasa sering diejek.

Rasa sakit hati yang menumpuk itu akhirnya meledak hingga berujung pada aksi kekerasan mematikan.

Baca Juga : Pegawai Kemenlu Ditemukan Tewas di Kamar Kost Kawasan Menteng

“Pelaku mengikuti korban yang sedang berjalan keluar rumah, lalu menyerangnya dari belakang dengan sebilah golok di Jembatan Kampung Haduyang Ratu. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan bersimbah darah di tempat kejadian,” terang Devrat.

Korban Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Setelah kejadian, warga segera melapor ke Polsek Padang Ratu. Aparat langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

“Korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis setelah sempat dibawa ke rumah sakit,” ungkap Devrat.

Baca Juga : Pegawai Honorer Pemkab Yahukimo Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Pelaku Diamankan, Pemeriksaan Kejiwaan Akan Dilakukan

Pelaku BY telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Rencananya, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan motivasi dan latar belakang psikologis dari tindakannya.

“Pemeriksaan medis lanjutan akan kami lakukan untuk memastikan kondisi psikologis pelaku,” jelas Devrat.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga : Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Tewas, Wakil Ketua MPR: Ini Pelanggaran Berat HAM

Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

AKP Devrat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang di lingkungan sekitar.

“Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya. ***