Polres Pemalang Tangkap Dukun Pengganda Uang

Ilustrasi penipuan dengan modus penggandaan uang

BERKABAR.CO.ID – Polres Pemalang mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh pria berinisial K (54 tahun).

Dalam aksinya, pelaku menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp13,4 juta.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus ini bermula saat korban berinisial UP (45 tahun), warga Kecamatan Pemalang, menceritakan kondisi anaknya yang sering sakit dan mengalami kesurupan kepada seorang teman.

“Teman korban lalu mengenalkan pelaku yang dikenal sebagai ‘orang pintar’ atau dukun yang diyakini bisa menyembuhkan orang sakit,” ujar AKBP Eko.

Setelah berkenalan, korban mulai rutin berkomunikasi dengan pelaku. Meski kondisi anaknya belum membaik, pelaku justru menawarkan ritual penggandaan uang.

Baca Juga : Seorang Emak Emak di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Ia menjanjikan korban bisa mendapatkan Rp1 miliar dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp13,4 juta. Pelaku kemudian melakukan ritual di rumahnya dan menanam sebuah kotak berbahan gabus sintetis di sebuah pantai di Kabupaten Tegal, yang diklaim berisi uang hasil penggandaan.

“Pelaku meminta korban menunggu tiga bulan untuk membuka kotak tersebut. Namun setelah dibongkar, kotak itu kosong dan korban sadar telah ditipu,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Ketua DAD Mempawah Berharap Masyarakat Dukung Ritual adat Balala’ Nagari

Polisi telah mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut. ***