BERKABAR.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025–2026.
Rita memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara terbuka, terintegrasi dalam sistem, dan diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk Ombudsman.
“Saya tegaskan, tidak ada praktik titipan di Kalimantan Barat. Setiap calon peserta didik wajib mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Jangan ada yang coba bermain-main dengan sistem,” ujarnya dengan nada serius, Rabu (14/5).
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses seleksi dan segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. Menurut Rita, kapasitas daya tampung sekolah telah dikunci dalam sistem Dapodik oleh Kemendikdasmen, sehingga tidak dapat diubah secara sepihak maupun disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau ada indikasi kecurangan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi atau ke Ombudsman. Asalkan disertai bukti yang kuat, akan langsung kami tindaklanjuti,” katanya.
Rita berharap PPDB tahun ini dapat berjalan lancar, adil, dan terbebas dari intervensi maupun manipulasi.
“Kami ingin sistem ini berjalan bersih. Tidak peduli siapa yang dikenal, yang penting memenuhi syarat sesuai aturan,” tegasnya.
Meski begitu, Rita juga mengakui bahwa sejumlah sekolah di wilayah Kalbar masih menerapkan sistem offline karena keterbatasan jaringan seluler. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses di sekolah-sekolah tersebut tetap dijalankan secara transparan dan berdasarkan kuota resmi yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, pelaksanaan PPDB jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2025–2026 telah resmi diumumkan. Pembuatan akun akan dibuka pada 9 hingga 12 Juni 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring dan terbuka bagi seluruh lulusan SMP atau sederajat di Kalimantan Barat. (Mrd).












