Menteri LH Yakin Pontianak Akan Menjadi Percontohan dalam Pengelolaan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Batu Layang Pontianak.

BERKABAR.CO.ID – Dalam kunjungan kerjanya di Kalbar, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang Pontianak, Minggu (18/5) siang.

Menteri Hanif menyebut bahwa target pengelolaan sampah secara nasional mencapai 51,20 persen pada tahun 2025, akan meningkat drastis menjadi 100 persen pada tahun 2029. Hal itu sebagaimana komitmen pemerintah pusat dalam mendukung target pengelolaan sampah nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.

Baca juga: Basarnas Hentikan Pencarian Penumpang KM. Bukit Raya yang Melompat Ke Laut

Dari hasil peninjauan, Hanif menilai Pontianak termasuk kota yang menunjukkan kesiapan cukup baik. Hal ini ditunjukkan dari keberhasilan meraih dua kali penghargaan Sertifikat Adipura serta keseriusan pemerintah kota dalam penataan lingkungan.

“Pontianak ini relatif tidak terlalu berat, karena Wali Kotanya sangat fokus terhadap isu lingkungan. Tahun 2026 kita akan membangun fasilitas pengolahan sampah berskala besar, dengan kapasitas hampir 300 ton per hari. Ditambah, Pontianak sudah punya 5 unit TPST dan TPS3R aktif,” jelasnya.

Baca juga: Hadapi Ancaman Karhutla 2025, Menteri Lingkungan Hidup Perkuat Kesiapsiagaan di Kalbar

Menurutnya, pengelolaan sampah yang dimaksud adalah sampah dikumpulkan, dipilah dari rumah tangga, kemudian masuk ke sistem pengelolaan. Hanya sisa yang tidak terkelola saja yang boleh masuk ke TPA Batu Layang. TPA Batulayang yang saat ini masih dalam tahap pendampingan juga akan ditingkatkan menjadi sistem sanitary landfill sesuai arahan pemerintah pusat. Hanif optimistis proses ini bisa selesai dalam beberapa bulan ke depan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan kompilasi data teknis dari seluruh kabupaten dan kota untuk menilai kesiapan daerah dalam mencapai target tersebut. Bapak Presiden juga meminta seluruh perizinan terkait pengelolaan sampah rampung pada tahun 2025 agar pelaksanaan skala nasional bisa dimulai di 2026,” tegasnya.

Baca juga: Perusahaan Sawit Diminta Self-Report Terkait Karhutla, Jika Abai Sanksi Tegas Menanti

Hanif juga menekankan, pemerintah akan melakukan evaluasi ketat terhadap daerah yang tidak serius dalam pengelolaan sampah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, mulai dari administratif hingga pidana, jika ditemukan potensi kerusakan atau bencana lingkungan akibat kelalaian.

“Namun untuk Pontianak, saya sangat yakin. Tadi kami sempat keliling kota, kondisinya cukup bersih. Dengan latar belakang Pak Wali Kota dari dunia infrastruktur, saya optimistis program ini bisa berjalan tanpa hambatan berarti,” kata Hanif.

Ia berharap agar pengelolaan sampah di Kota Pontianak bisa menjadi budaya baru dalam menciptakan lingkungan bersih menuju Indonesia Maju. (*)