BERKABAR.CO.ID – Selama periode Januari hingga Maret 2025, sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Pontianak.
Ke 27 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah perempuan.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia mengungkapkan, 23 kasus berhasil diungkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons dan 3,41 gram pil ekstasi.
“Mereka yang ditangkap ini, terdiri dari bandar kecil, kurir dan pengedar,” kata Pandia, Senin (7/4).
Baca juga: Edi Kamtono, Adaptasi, Komunikasi dan Kolaborasi Kunci ASN Dalam Bekerja
Hasil pemeriksaan, para pelaku yang terlibat peredaran narkoba karena faktor ekonomi dan tergiur dengan upah yang dijanjikan.
“Ada satu kasus, dimana pelakunya dari Kabupaten Mempawah disuruh membeli sabu di Pontianak dengan upah Rp150 ribu dan dijanjikan akan diberi sabu gratis,” ujar Pandia.
Pandia menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Fik)












