BERKABAR.CO.ID – Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan 105 balepress pakai bekas dari Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro menjelaskan, pada Senin, 17 Februari 2025, tim gabungan yang sedang berpatroli kemudian menemukan satu unit truk yang membawa pakaian bekas di sekitaran Kabupaten Bengkayang.
”Setelah memeriksa truk pertama yang berisi pakaian bekas, tim gabungan menyisir jalur yang sama dan menemukan truk lain dengan muatan serupa. Bea Cukai bersama APH mengamankan sopir, truk, dan barangnya untuk dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar pada 18 Februari 2025,” ungkapnya, di Kantor Kanwil DJBC Kalbar, Kota Pontianak, Kamis, (20/1).
Ia menerangkan, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaian bekas yang diperoleh melalui jalur ilegal dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta berdampak negatif terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan karena dianggap sebagai limbah.
“Dengan dilakukannya penindakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila ada indikasi peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Imik menambahkan, penindakan ini menjadi bukti sinergi antara Bea Cukai dan APH di Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran barang ilegal serta mendukung program pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.












