BERKABAR.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus residivis berinisial TRYDI alias Toradi yang diduga pelaku pencurian.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua handphone di rumahnya di Jalan H. M Swignyo, Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar menuturkan, berdasarkan penyelidikan, anggota kami menerima informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, depan Rumah Sakit Yarsi, pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WIB.
”Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting, uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba” ungkapnya.
Lebih lanjut, Denni mengatakan, untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
”Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,”Imbau Kapolsek Pontianak Kota,” pungkasnya. (Sam)












