BERKABAR.CO.ID – Tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar, Polsek Pontianak Kota dan Timur mengamankan MR (24), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pontianak.
Residivis kambuhan ini ditangkap dalam sebuah gang di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu 30 November 2025 malam.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo membenarkan terkait penangkapan pelaku. MR merupakan pelaku curas di tiga lokasi di Kecamatan Pontianak Utara.
“Semua TKP yang dilancarkan pelaku berada di wilayah Pontianak Utara, yakni di Jalan Teluk Selamat, Jalan Selat Sumba, dan Jalan Parwasal,” jelas Satrio.
Baca juga: Lagi, Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Curanmor di Pontianak
Dia mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus Curas, MR sebelumnya telah dua kali bolak balik masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar dompet belanja berisi uang tunai, handphone, dan cincin emas.
“Saat ini, pelaku sudah kami bawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(was)












