Ramai Perubahan Kolom Agama di KTP Jadi “Penghayat Kepercayaan”, MUI Angkat Bicara

lustrasi Kartu Tanda Penduduk

BERKABAR.CO.ID – Fenomena meningkatnya permohonan perubahan isi kolom agama di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan” belakangan memicu perhatian publik. Tren ini dilaporkan muncul di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya. Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Prof. Utang Ranuwijaya, menilai bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.

Prof. Utang menjelaskan, untuk dapat diakui sebagai agama resmi, harus ada nabi atau rasul, kitab suci, serta ritual ibadah beserta tempat ibadah.

Baca Juga : Pemain Layangan di Pontianak Diancam Denda dan KTP Diblokir

“Ketiga syarat itu tidak dimiliki penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan bukanlah agama,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama resmi, yaitu: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

MUI menyoroti dampak sosial yang bisa muncul bila kolom agama di KTP diisi dengan status “penghayat kepercayaan”. Prof. Utang menilai, potensi kerancuan dalam pemahaman agama bisa terjadi, terutama bila praktik penghayat kepercayaan bercampur dengan ajaran agama tertentu, seperti Islam.

“Ritual penghayat kepercayaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam. Jika dibiarkan, bisa menyesatkan umat,” ujarnya.

Baca Juga : Pertamina Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak Aman, Kelangkaan Disebut Efek Hari Libur

MUI meminta pemerintah tetap konsisten menjaga kolom agama di KTP hanya untuk agama resmi yang diakui negara. Mereka juga menolak opsi pengosongan kolom agama karena bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap tidak beragamanya seseorang.

Menurut Prof. Utang, meski fenomena ini sudah beberapa kali terjadi di berbagai wilayah, jumlah pemohonnya masih sangat kecil, “hanya belasan hingga puluhan orang.” Namun demikian, MUI menilai tren ini tetap harus diwaspadai agar tidak berkembang lebih luas.

Sebagai penutup, Prof. Utang mengingatkan bahwa memasukkan penghayat kepercayaan dalam kolom agama KTP bisa menimbulkan kerancuan tafsir di masyarakat tentang apa itu agama.

Baca Juga : Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Pontianak, Agen Sebut Fenomena Musiman

“Fenomena ini memprihatinkan dan perlu perhatian serius agar tidak meluas,” tutupnya. ***