BERKABAR.CO.ID – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto memimpin langsung rapat koordinasi membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat tentang aliran Tarekat Al-Mu’min.
Rakor tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kubu Raya, Senin 4 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, Sukir secara khusus menugaskan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memastikan situasi di masyarakat tetap kondusif dan tidak timbul keresahan.
Menurutnya, setiap tindakan yang diambil harus memperhatikan aturan hukum yang berlaku, baik aturan agama maupun aturan pemerintah.
“Aliran Tarekat Al-Mu’min ini perlu kita kaji bersama dengan merujuk pada Fatwa MUI Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025
sebagai dasar pembahasan. Kita harus memahami bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ucapnya, Senin 4 Agustus 2025.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Naikan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Ia menegaskan posisi pemerintah daerah adalah sebagai fasilitator dan pelindung dari setiap keputusan yang berlandaskan hukum.
Keputusan yang lahir dari dialog ini nantinya akan kita kawal bersama.
Ia juga menyoroti peran penting Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai garda terdepan dalam menjaga
kerukunan umat beragama.
Dirinya berharap, keputusan yang dihasilkan dari mediasi tidak merugikan pihak manapun.
“Jika memang ada yang dinilai salah, maka harus dijelaskan dasarnya. Sebaliknya, jika benar maka harus kita benarkan,” tegasnya.
Baca juga: Wabup Sukir Apresiasi Operasi Bibir Sumbing di RSUD TBSI Kubu Raya
Sukiryanto pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir sebagai wujud kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan kerukunan di Kubu Raya.
“Pemerintah hanyalah pelaksana amanah rakyat. Tugas kami adalah membawa keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya. (Zul)












