Menko Airlangga: Kesepakatan Perdagangan RI-AS Jadi Landasan Hukum Perlindungan Data Pribadi Lintas Negara

Ilustrasi Transfer data pribadi

BERKABAR.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat akan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi antarnegara.

Kesepakatan ini dirancang untuk memastikan keamanan, legalitas, dan transparansi dalam pertukaran data lintas batas, khususnya terkait penggunaan layanan digital oleh warga negara Indonesia.

“Kesepakatan ini akan menjadi dasar legal dalam menjamin perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia, khususnya saat menggunakan platform digital milik perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Menurutnya, kedua negara sepakat agar Indonesia segera menyusun protokol tata kelola cross-border personal data (pertukaran data pribadi lintas negara).

Baca Juga : Menteri Maman Abdurrahman Datangi KPK, Bantah Istri Gunakan Fasilitas Negara ke Eropa

Protokol tersebut akan menjadi panduan utama dalam memastikan perlindungan data pribadi serta kejelasan regulasi bagi pelaku industri digital.

Airlangga menegaskan bahwa proses pertukaran data lintas negara tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dan harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan.

Pemerintah berkomitmen agar aliran data, baik secara fisik maupun melalui transmisi cloud atau kabel, dilakukan dengan prinsip secure and reliable data governance atau tata kelola data yang aman dan andal.

“Pemerintah akan mengawal proses pemindahan data dengan mekanisme yang memastikan keamanan data tetap terjaga, tanpa mengganggu dinamika industri digital global,” lanjutnya.

Baca Juga : Anggi Arsih Siap Wakili Kalbar di Ajang Putri Hijabfluencer Indonesia 2025

Saat ini, terdapat setidaknya 12 perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang telah membangun dan mengoperasikan pusat data (data center) di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, dan Oracle.

Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut, menurut Airlangga, menjadi bukti pentingnya kerja sama strategis dalam bidang ekonomi digital, termasuk penguatan aspek perlindungan data pribadi di era transformasi digital. ***