Open Dumping Masih Marak, 13 TPA di Kalbar Kena Sanksi Administratif

Para kepala daerah dan pejabat lingkungan se-Kalimantan Barat mengikuti rapat koordinasi penanganan sampah membahas solusi atas sistem pembuangan terbuka yang masih digunakan di berbagai TPA

BERKABAR.CO.ID – Praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) masih marak terjadi di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kalimantan Barat.

Akibatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 TPA yang dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam rapat koordinasi pembinaan pengelolaan sampah yang digelar di Hotel Ibis Ballroom, Rabu 23 Juli 2025, mengatakan bahwa rendahnya capaian pengelolaan sampah di Kalbar disebabkan oleh masih dominannya sistem open dumping di lapangan.

Berdasarkan data nasional, capaian pengelolaan sampah Kalbar tahun 2024 hanya sebesar 36,63 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 39,01 persen.

Baca Juga : Menahun Cemari Muka Daerah, Bupati Sujiwo Tegur Langsung Pengelola Usaha Sampah

“Sistem open dumping ini artinya sampah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka, tanpa pengolahan, tanpa pemilahan. Biasanya nanti baru dipilah oleh pemulung. Tapi sistem ini tidak masuk hitungan sebagai sampah yang dikelola,” kata Norsan.

Sebanyak 13 TPA yang mendapatkan sanksi administratif berupa perintah penghentian praktik open dumping tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota. Di antaranya adalah TPA Batu Layang di Kota Pontianak, TPA Rasaujaya di Kabupaten Kubu Raya, TPA Sungai Bakausar di Mempawah, TPA Wonosari di Singkawang, TPA Magan di Bengkayang, TPA Tebedak di Landak, serta TPA Sungai Kosak di Kabupaten Sanggau. Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada TPA Sekadau di Kabupaten Sekadau, TPA Nenak di Sintang, TPA Nanga Pinoh di Melawi, TPA Sibahu Hilir di Kapuas Hulu, TPA Pampang di Kayong Utara, dan TPA Muara Pohon di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga : Bersihkan Parit Tokaya dari Sampah, Edi Ajak Warga Peduli Lingkungan

Ia menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di Kalbar harus segera beralih ke metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Saat ini, beberapa investor swasta telah menyatakan minat untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis solar cell. Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, dan Singkawang menjadi wilayah prioritas yang disiapkan untuk proyek ini karena letaknya yang berada dalam satu jalur transportasi.

Namun, ia juga mengingatkan agar kerja sama ini tidak hanya menguntungkan pihak swasta. Pemerintah daerah tetap harus mendapatkan nilai tambah, termasuk pembagian manfaat bagi kabupaten/kota yang menjadi pemasok sampah ke fasilitas pengolahan tersebut.

Baca Juga : Revitalisasi TPA Bakal Atasi Masalah Sampah dan Sumber PAD Baru Bagi Kota Pontianak

“Saya minta bupati dan wali kota bisa langsung menyampaikan aspirasinya kepada pihak ketiga agar tidak hanya menyerahkan lahan, tapi juga mendapat kontribusi yang jelas dari proyek ini,” ujarnya.

Selain penegakan terhadap TPA, Pemerintah Provinsi Kalbar juga terus mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Surat edaran Gubernur telah dikeluarkan kepada seluruh bupati dan wali kota agar mulai membatasi penggunaan botol minuman dan kantong plastik, serta memperkuat program pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. *** REH