Menahun Cemari Muka Daerah, Bupati Sujiwo Tegur Langsung Pengelola Usaha Sampah

Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat menegur langsung pemilik usaha pengolahan sampah di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Durian, Kecamatan Ambawang, Kubu Raya, Selasa (27/5).

BERKABAR.CO.ID – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, turun langsung menegur pemilik usaha pengolahan sampah di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Selasa (27/5) sore.

Tindakan ini diambil setelah keluhan warga yang merasa terganggu dengan kondisi lingkungan sekitar tempat usaha tersebut yang dipenuhi sampah berserakan hingga ke badan jalan selama bertahun-tahun.

Baca juga: Gas 3 Kg Meledak Hancurkan Rumah Warga di Kubu Raya, Satu Orang Alami Luka Bakar Serius

Kondisi ini dinilai mengganggu pemandangan dan menimbulkan kesan kumuh di kawasan yang merupakan jalur padat lalu lintas.

Termasuk kendaraan dari dalam dan luar negeri karena letaknya yang tidak jauh dari Terminal Antar Negara.

“Ini kan muka daerah, semua kendaraan dari mana-mana pasti lewat sini. Kita tidak melarang usahanya, apalagi usahanya sudah berizin. Tapi tolong dirapikan dan dipagar, dengan pagar yang memiliki nilai estetika,” ucapnya.

Baca juga: Setelah Dirawat Intensif di RS, Seorang Peserta Begasak Vol II Meninggal Dunia

Ia menegaskan pentingnya menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap wajah daerah.

Terlebih sebagain lokasi tersebut berada di jalur hijau yang seharusnya berjarak 30 meter dari badan jalan.

Padahal menurut undang-undang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan apapun.

“Kalau sudah masuk jalur hijau, maka pemilik usaha tidak berhak menuntut ganti rugi sedikit pun jika kami melakukan penertiban,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga meminta agar parit yang tersumbat di sekitar lokasi segera diperbaiki agar tidak menyebabkan genangan dan bau tidak sedap.

Baca juga: Tim Damkar PKA Terus Padamkan Api Karhutla di Kubu Raya

Ia memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pengusaha tersebut untuk membangun pagar tinggi.

Agar aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar, lengkap dengan pintu keluar-masuk yang tertata rapi.

“Namun jika dalam waktu satu minggu belum juga dibangun, maka saya akan menegakkan aturan tanpa kompromi,” tegas Sujiwo.

Ia juga menambahkan, jika tempat tersebut sudah tertutup dengan baik, pihaknya berencana menanam pohon untuk memperindah kawasan.

“Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap pengelola usaha dapat segera menindaklanjuti imbauan agar tidak perlu diambil langkah hukum yang lebih tegas,” tutupnya.(Zul)