Karhutla Belum Usai, Petugas Masih Jadi Benteng Terakhir di Kubu Raya

Petugas gabungan menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Rabu (2/7). Api cepat menyebar karena kondisi lahan yang kering. (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Hingga Rabu 2 Juli 2025, petugas gabungan dari berbagai instansi masih terus berjibaku memadamkan api dan mendinginkan titik-titik panas di dua kecamatan terdampak, yakni Sungai Raya dan Sungai Kakap.

Tim yang terdiri dari personel Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, Damkar, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan sejak pagi hari untuk menanggulangi kebakaran yang meluas di lahan gambut dan semak belukar.

“Kami masih terus berupaya menahan perambatan api, memadamkan titik api, dan melakukan penyekatan. Ini adalah kerja keras bersama lintas sektor,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Kamis 3 Juli 2025.

Di Kecamatan Sungai Raya, sekitar 10 hektar lahan terbakar di kawasan Jl. Parit Derabak hingga Parit Sembin, Desa Parit Baru.

Baca Juga : Perkuat Pencegahan Karhutla, MPA di Perbatasan Kalbar Dibentuk

Kebakaran ini menjadi ancaman serius karena berdekatan dengan permukiman warga. Tiga koordinat pusat api telah diidentifikasi dan ditangani oleh tim gabungan.

Sementara itu, kebakaran di Kecamatan Sungai Kakap terjadi di kawasan Parit Buluh, Desa Punggur Kecil. Vegetasi kering dan akses jalan yang sulit memperparah situasi. Diperkirakan sekitar 5 hektar lahan terdampak.

“Medannya cukup ekstrem. Akses hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Tapi tim tetap bertahan dan terus berupaya mencegah api menyebar,” tambah Ade.

Selain memadamkan api, petugas juga aktif menyosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Mereka mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga : Tim Damkar PKA Terus Padamkan Api Karhutla di Kubu Raya

“Ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara, dengan denda hingga Rp10 miliar. Kami tidak akan segan menindak jika ditemukan unsur kesengajaan,” tegasnya.

Hingga saat ini, proses pendinginan masih terus dilakukan di beberapa titik. Tidak ada korban jiwa, namun Polres Kubu Raya memastikan pemantauan akan terus diperketat demi mencegah kebakaran meluas. *** REH