Supir Keluhkan Proses KIR Truk yang Dinilai Terlalu Rumit dan Memberatkan

Supir truk Kalimantan Barat, Amir Maiat dan Zulfa Hendri saat ditemui pada Jum'at (27/6) siang

BERKABAR.CO.ID – Para supir truk mengeluhkan prosedur uji kendaraan atau KIR yang dinilai terlalu berbelit-belit dan menyulitkan mereka dalam menjalankan kewajiban sebagai pemilik kendaraan angkutan barang.

Salah seorang supir truk Kalimantan Barat, Amir Maiat mengatakan proses pengurusan KIR kini semakin rumit karena adanya persyaratan kewajiban melubangi bak truk dari pihak Dinas Perhubungan.

“Dari perhubungan, diminta agar bak truk dilubangi. Selain itu, mereka juga minta surat Srut kendaraan, padahal banyak kendaraan teman-teman yang usianya lebih tua dari peraturan ini diterapkan, jadi memang tidak punya surat Srut tersebut,” ucapnya, Jumat 27 Juni 2025 siang.

Selain itu, menurutnya, biaya untuk mengurus surat izin karoseri dan memenuhi persyaratan KIR sangat memberatkan. Mereka harus mengeluarkan biaya 15 juta rupiah.

Baca Juga : Ratusan Supir Truk Gelar Aksi Tuntut Ketersediaan BBM Subsidi di Kalbar

Namun, jika pemeriksaan difokuskan pada aspek teknis keselamatan seperti kondisi ban, rem, terot, dan lampu instrumen, maka para pemilik truk tidak akan keberatan. Sehingga bisa menambah pemasukan negara melalui pemasukan KIR.

“Kalau prosesnya dipermudah, semua pengusaha pasti mau mengurus KIR. Untuk dapat izin karoseri saja, perlu keluar biaya sekitar 15 juta rupiah. Kalau sudah ada izin itu, baru bisa urus KIR Ini kan sangat berat,” ungkapnya.

Sementara itu, supir truk lainnya, Zulfa Hendri, juga mengkritik kewajiban melubangi bak truk sebagai salah satu syarat KIR.

Ia menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan pekerjaan para supir. Menurutnya, kebijakan ini membuat mereka harus mencari terpal yang lebih panjang. Kemudian, barang milik konsumen yang sensitif bisa jadi basah karena lubang di bak.

Baca Juga : Sekda Harisson Minta Pertamina dan BPH Migas Tindak Tegas SPBU Nakal

“Kalau baknya sudah bagus, kenapa harus dilubangi? Kami sebagai supir jadi kesulitan,” katanya.

Zulfa menyebut, lubang yang diwajibkan berada sekitar 80 cm dari lantai bak.

Jika syarat lubang tersebut tetap diwajibkan, maka banyak supir yang terpaksa menghentikan truk saat ada razia karena belum bisa mengurus KIR sesuai aturan baru.

“Kalau standar mereka, kita kira kan sudah 1 meter 60-an dari lantai lubangnya. Tapi kalau seperti sekarang, ya banyak yang berhenti saat razia karena belum bisa penuhi syaratnya,” pungkasnya.

Baca Juga : Kalbar Diduga Banyak SPBU Nakal, Solar Subsidi Dijual Hingga Rp10 ribu Perliter

Keluhan para supir ini mencerminkan harapan agar pemerintah bisa lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan, demi kelancaran operasional dan keselamatan transportasi barang di jalan raya. *** Zul