BERKABAR.CO.ID – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Diah Rindani yang terjadi di perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Polres Kubu Raya, pada Jumat 16 Mei 2025.
Sebanyak 41 adegan diperagakan oleh pelaku MRN alias OB (16 tahun), seorang remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologis kejadian sekaligus mencocokkan keterangan pelaku dengan saksi dan ahli.
Ade menjelaskan, dari 41 reka adegan yang diperagakan, terdapat adegan perlawanan dari korban yang saat itu terkejut karena pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
Baca Juga : Pelaku Peragakan Pukul Korban Dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan
“Dalam rekonstruksi tergambar bahwa pelaku sempat mendapat perlawanan dari korban. Namun, MRN diduga secara membabi buta melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia,” katanya.
Semua adegan rekonstruksi yang dilakukan sudah sesuai dengan keterangan pelaku, saksi dan ahli tuna rungu.
Kemudian dari keterangan saksi-saksi, pelaku diketahui sering menerima bantuan dari korban maupun keluarga korban. Dan dari hasil pemeriksaan motif pelaku sebelum membunuh korban adalah hendak mencuri.
Baca Juga : Korban Perampokan Hingga Tewas itu Dikenal Sebagai Guru yang Disenangi Murid
“Dalam proses penyelidikan, ditemukan pula lem yang masih basah di samping sarung badik milik pelaku. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merencanakan aksinya,” terang Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 365 ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 17 tahun penjara. ***












