BERKABAR.CO.ID – Tim Satgas Operasi Premanisme Polda Aceh mengamankan tiga orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 8 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa para pelaku memungut bayaran dari setiap kendaraan yang masuk ke lokasi wisata berdasarkan jumlah penumpang, namun hanya memberikan satu lembar tiket seharga Rp3.000.
Praktik tersebut diduga merugikan pengunjung dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi pengelolaan kawasan wisata.
“Ketiga terduga telah dimintai keterangan, didata, dan diberikan pembinaan di lokasi. Mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Joko.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata.
“Kami akan terus menindak segala bentuk praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Joko juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di tempat umum. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.
Polda Aceh, lanjutnya, akan terus melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di lokasi-lokasi rawan untuk menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. ***












