Polisi Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh

Ilustrasi narkoba

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh.

Barang haram tersebut ditemukan dalam lima karung yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial Z, yang diketahui berperan penting dalam rantai distribusi.

“Z bertugas menerima narkoba di lokasi pendaratan (landing spot), kemudian mengamankan, mengawasi, dan memindahkan barang ke tempat lain sesuai instruksi,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin 5 Mei 2025.

Penyidikan mengungkap bahwa Z menerima perintah langsung dari seorang bandar berinisial S alias B alias K, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.

S bersama rekannya, M alias E, membawa sabu menggunakan perahu pancing menuju lokasi pendaratan di Langsa.

“Kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegas Brigjen Eko.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba internasional masih aktif menggunakan jalur laut sebagai pintu masuk utama ke Indonesia, khususnya melalui wilayah perairan Aceh.

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan serupa di wilayah rawan penyelundupan. ***