BERKABAR.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua layanan digital tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyatakan bahwa pembekuan ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Pihak kementerian juga akan memanggil dua perusahaan terkait, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki izin resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Layanan Worldcoin justru menggunakan izin atas nama badan hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara, yang memunculkan dugaan pelanggaran administratif.
Menurut Alexander, tindakan seperti ini tergolong serius karena setiap penyelenggara layanan digital wajib mendaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional mereka, sebagaimana diatur dalam PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
Kemkomdigi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang digital nasional, dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan layanan digital ilegal melalui kanal pengaduan resmi.***












