Disporapar Kalbar Ajak Pelaku Ekraf Daftarkan Karya ke HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terus digaungkan di Kalimantan Barat.

BERKABAR.CO.ID – Kesadaran untuk melindungi karya dan inovasi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terus digaungkan di Kalimantan Barat. Melalui gelaran Oktober HAKI, para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) diajak memahami pentingnya perlindungan hukum atas hasil cipta, karya, dan ide yang mereka hasilkan agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Orchardz Ayani, Pontianak, Rabu (22/10) kemarini ini diikuti sekitar 50 peserta dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ekonomi Kreatif Nasional di Provinsi Kalbar.

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar menggelar sejumlah kegiatan sepanjang Oktober 2025, di antaranya Oktober HAKI (sosialisasi dan pendampingan pendaftaran HAKI), Apresiasi Karya Kreasi untuk seni pertunjukan dan perfilman, serta Oktober Barista (bimtek dan sertifikasi profesi barista).

Kepala Disporapar Kalbar, Windy Prihastari, mengatakan bahwa di era digital, ide dan inovasi memiliki nilai ekonomi tinggi dan wajib dilindungi.

“Banyak karya luar biasa lahir dari tangan-tangan anak muda kita, namun belum memiliki perlindungan legal. Akibatnya, karya tersebut rentan ditiru, dijiplak, bahkan diklaim pihak lain,” ujarnya.

Baca jugaWagub Krisantus Pinta PBSI Jaring Atlit Bulutangkis Melalui Pembinaan Optimal dan Profesional

Menurutnya, kegiatan Oktober HAKI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran pelaku ekraf tentang pentingnya perlindungan hukum. Disporapar Kalbar juga berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk memberikan pendampingan langsung agar pelaku ekraf dapat mendaftarkan karyanya secara resmi.

Windy sendiri telah menerima 10 sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM atas berbagai karya dan inovasinya, mulai dari digitalisasi pariwisata, kesehatan masyarakat, pemberdayaan pemuda, hingga karya musik daerah seperti Mars Kalbar dan Hymne Kalbar.

“Langkah ini bukan untuk pribadi, tetapi sebagai contoh nyata agar pelaku ekonomi kreatif di Kalbar semakin sadar pentingnya mendaftarkan karya mereka,” katanya.

Ia menegaskan, perlindungan HAKI bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi tumbuhnya ekosistem kreatif yang kuat dan berdaya saing.

“Kalbar punya potensi besar. Jika seluruh karya dan inovasi di daerah ini terlindungi secara hukum, maka ekosistem ekonomi kreatif kita akan semakin mandiri dan diakui, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Selain itu, Disporapar Kalbar juga memberikan ruang apresiasi bagi pelaku seni melalui kegiatan Apresiasi Karya Kreasi, yang melibatkan insan perfilman dan seni pertunjukan di Kalimantan Barat. (Mdr)