BERKABAR.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka resmi mengeksekusi Yuvinus Solo, anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024–2029, ke Rumah Tahanan Kelas II B Maumere.
Eksekusi dilakukan pada 31 Juli 2025 setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, sehingga putusan Pengadilan Negeri Maumere tetap berlaku.
“Sudah eksekusi (Yuvinus Solo) tanggal 31 Juli 2025,” ujar Okky Prastyo Ajie, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Senin 18 Agustus 2025.
Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam putusan kasasi, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 9 Desember 2024. Yuvinus dijerat dengan Pasal 186 Ayat (1) jo. Pasal 35 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman:
Baca Juga : Kasus Perceraian di Kubu Raya Tinggi, Wakil Ketua DPRD Dorong Peraturan Bupati
- Pidana penjara 3 tahun,
- Denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Okky menjelaskan, “Putusan MA menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun terdakwa.”
Kasus Berawal dari Kematian Buruh Migran Asal Sikka
Kasus ini bermula ketika YMK, warga Sikka, meninggal dunia di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan ke Kalimantan Timur untuk bekerja di perusahaan sawit.
Namun, para pekerja tersebut diduga ditelantarkan setelah direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus Solo. Tragisnya, YMK meninggal karena kelaparan saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga : Ali Mustakim Jadi Anggota DPRD Kubu Raya, Sukiryanto Tekankan Kolaborasi
Kasus ini dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024 dan langsung bergulir ke meja hijau.
Tuntutan Lebih Berat dari Jaksa
Dalam sidang, JPU Kejari Sikka sebelumnya menuntut Yuvinus dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp 155 juta per orang.
JPU menjerat Yuvinus menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, vonis hakim jauh lebih ringan, yakni 3 tahun penjara.
Baca Juga : Dukung Revitalisasi Tambak, DPRD Jatim: Tingkatkan Produktivitas dan Lindungi Petambak Kecil
Baik JPU maupun terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, tetapi hasilnya tetap menguatkan putusan PN Maumere. ***












