Ali Mustakim Jadi Anggota DPRD Kubu Raya, Sukiryanto Tekankan Kolaborasi

Foto bersama pasca Pelantikan Ali Mustakim sebagai anggota DPRD Kubu Raya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin 4 Agustus 2025.

BERKABAR.CO.ID – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menghadiri pelantikan Ali Mustakim sebagai anggota DPRD Kubu Raya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin 4 Agustus 2025.

Pelantikan yang digelar dalam rapat paripurna DPRD tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sungai Raya, setelah wafatnya M. Yani beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Sukiryanto menekankan pentingnya kolaborasi antara unsur eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

“Karena legislatif dan eksekutif ini harus berjalan seiring, satu barisan,” ucapnya, Senin 5 Agustus 2025.

Baca juga: Ali Mustakim Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kubu Raya Gantikan Almarhum M. Yani

Ia berharap Ali dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainnya.

“Harapannya Pak Ali bisa menyatu dengan rekan-rekan dewan dan bersama-sama memperjuangkan kemajuan Kabupaten Kubu Raya,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima menjelaskan pelantikan Ali Mustakim merupakan tahapan akhir dari proses administrasi yang telah sesuai aturan.

Termasuk keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat pada 30 Juli 2025.

“Pelantikan hari ini merupakan hasil dari serangkaian proses yang kita lalui. Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan kita bisa melantik Pak Ali secara resmi,” katanya.

Baca juga: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Pembangunan Kubu Raya

Ia juga berharap kehadiran Ali di DPRD dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif.

Khususnya dalam hal penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat.

“Program-program yang telah dirintis sebelumnya juga tetap akan dilanjutkan,” pungkasnya. (Zul)