BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menaikan status kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi tanggap darurat.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo pada apel siaga penanganan Karhutla di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu 30 Juli 2025.
Menurut Sujiwo, penetapan status tanggap darurat ini bukan karena kondisi memburuk, melainkan sebagai langkah antisipasi.
“Kita punya objek vital yaitu bandara. Maka karhutla menjadi perhatian khusus. Kita tidak boleh lengah meskipun situasi masih terkendali,” ucapnya.
Baca Juga : Kapolresta Pontianak Cek Kesiapan Sarana Penanggulangan Karhutla Hadapi Musim Kemarau
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi sinergi antarpihak, termasuk adanya bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa operasi modifikasi cuaca dan water bombing atau pemadaman melalui udara.
Meski terdapat asap di beberapa titik, hal itu disebutnya akibat kiriman dari wilayah lain.
“Kami juga telah membentuk Posko Terpadu Karhutla dengan melibatkan TNI, Polri, Damkar, dan relawan,” ungkapnya.
Kemudian ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama jelang musim tanam. Peringatan tegas juga diberikan kepada perusahaan perkebunan.
Baca Juga : Karhutla Belum Usai, Petugas Masih Jadi Benteng Terakhir di Kubu Raya
“Jika terbukti ada perusahaan membuka lahan dengan cara membakar, kami akan rekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk ditindak,” tegas Sujiwo.
Terakhir ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ada yang lengah” pungkasnya. ***












