BERKABAR.CO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kerja.
Mereka diamankan saat hendak terbang dari Bandara Soetta, Senin 5 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono mengatakan, 36 orang tersebut terdiri dari 34 calon jemaah dan dua pendamping. Mereka menggunakan penerbangan transit SriLanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan penerbangan transit dan memakai visa kerja, bukan visa haji resmi,” kata Yandri, Kamis 7 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap dokumen para penumpang. Setelah diperiksa, diketahui seluruhnya hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Calon jemaah tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, dan Kalimantan.
Mereka berusia antara 35 hingga 72 tahun, dan telah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada dua orang penyelenggara berinisial IA (48 tahun) dan NF (40 tahun).
“Kedua pelaku ini tidak memberi tahu Jemaah, bahwa visa yang digunakan adalah visa kerja. Mereka hanya menjanjikan bahwa sesampainya di Arab Saudi, akan diurus surat izin tinggal atau iqomah,” jelas Yandri.
Menurut polisi, IA dan NF diketahui pernah memberangkatkan jemaah serupa pada tahun 2024, sehingga para korban percaya dan ikut dalam perjalanan tahun ini.
Rencananya, setelah tiba di Arab Saudi, para jemaah akan tinggal dan melaksanakan haji dengan status pekerja ilegal.
Saat ini, polisi tengah mendalami peran dan keterlibatan kedua pelaku. Mereka diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 121 jo Pasal 114, atau Pasal 125 jo Pasal 118A, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Yandri.
Sejauh ini, Polresta Bandara Soetta telah menggagalkan total 117 calon jemaah haji nonprosedural dalam beberapa pekan terakhir.
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mencegah kasus serupa terulang. ***












