BERKABAR.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pengurusan sertifikat tanah.
Pelaku ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan beberapa hari lalu, dan saat ini ia telah ditahan di rumah tahanan Polres Kubu Raya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pada Senin 6 Mei 2023 pelaku datang ke rumah korban di Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap menyampaikan jika dirinya bisa mengurus penggabungan sertifikat dengan membuat perincian biaya pengurusan sebesar Rp19,5 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan rincian biaya pengurusan penggabungan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, sehingga semakin membuat korban yakin.
“Setelah korban membayar uang pengurusan, pelaku menyampaikan bahwa penggabungan sertifikat akan jadi kurang lebih tiga bulan. Namun sampai sekarang sertifikat diduga tidak diurus pelaku,” kata Ade, Selasa 6 Mei 2025.
Setelah menerima laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terlapor terhadap pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lanjut Ade, setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk menghadap penyidik yang bersangkutan mangkir.
Sehingga terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Pelaku dipanggil sebanyak dua kali namun tidak datang. Sehingga kami lakukan upaya paksa,” pungkas Ade. ***












