BERKABAR.CO.ID – Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu 24 Mei 2025.
Sebanyak 426 personel dikerahkan dalam operasi yang menyasar praktik penguasaan lahan ilegal milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa para pelaku menguasai lahan tanpa hak dan memungut uang secara paksa dari masyarakat sekitar.
“Modus para preman ini adalah melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG,” ujar Kombes Pol Ade Ary, Minggu 25 Mei 2025.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengidentifikasi keterlibatan organisasi masyarakat Grib Jaya. Berdasarkan keterangan pedagang kaki lima di sekitar lokasi, mereka dipaksa membayar pungutan liar sebesar Rp3,5 juta setiap bulan.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 31 Anggota Ormas Tersangka Kericuhan
Tak hanya itu, seorang pengusaha pedagang hewan kurban juga mengaku telah dipungut uang sebesar Rp22 juta, yang ditransfer langsung kepada oknum ormas berinisial Y, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan.
“Dua korban ini mentransfer langsung kepada oknum anggota ormas berinisial Y,” jelas Ade Ary.
Polisi telah mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 11 orang merupakan anggota Ormas Grib Jaya, sedangkan 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris lahan yang sah, meskipun lahan tersebut tercatat sebagai milik BMKG.
Baca Juga : Sujiwo Pinta Masyarakat Bijak Dalam Memberikan Informasi Kebakaran
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas praktik premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat dan negara. ***












