Komisi II DPR RI Soroti HGU dan Tata Kelola BUMD di Kalbar

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima saat ditemui di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 7 Mei 2025

BERKABAR.CO.ID – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan beserta Kepala Daerah Kabupaten Kota menyambut langsung kunjungan kerja yang dilakukan di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 7 Mei 2025.

Kunjungan ini dilakukan dalam Pengawasan terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tak hanya itu, kunjungan ini juga untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangun (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kalimantan Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan dalam kunjungan ini pihaknya ingin mendengar secara langsung informasi permasalahan yang terjadi di Kalbar.

“Kemudian, mendalami berbagai isu strategis terkait tata kelola yang ada,” ucapnya saat ditemui di Aula Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 7 Mei 2025.

Ia menjelaskan, salah satu yang spesifik ialah pengelolaan BUMD dan BLUD yang harus diperkuat, agar fiskal pendapatan asli  daerah (PAD) meningkat.

Karena menurutnya, minimnya kompetensi sumber daya manusia, serta lemahnya pembinaan dan pengawasan internal maupun eksternal membuat peran BUMD dan BLUD tidak maksimal.

Selain itu, ia juga menyoroti konflik pertanahan yang terus terjadi di Kalimantan Barat.

Aria Bima menyebut ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa sekitar 68 persen lahan dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan korporasi besar.

Pihaknya juga menekankan pentingnya peninjauan kembali izin-izin HGU, HGB, dan HPL yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Kemudian, mendorong agar pengelolaan lahan dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal,” pungkasnya.

Terakhir ia berharap kunjungan ini dapat memberikan masukan yang faktual dan realistis bagi DPR dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik.

Agar bisa menyelesaikan tata kelola BUMD dan konflik pertanahan di Kalimantan Barat. ***