BERKABAR.CO.ID – Sebuah Ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu siang 3 Mei 2025 digeledah polisi.
Dari hasil penggeledahan itu, empat orang diamankan dan 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan emas ilegal ikut disita.
keempat orang itu masing masing berinisial A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Mapolresta Pontianak, Senin 5 Mei 2025, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengatakan, pengungkapan penampungan emas ilegal tersebut bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dugaan transaksi jual beli narkoba.
Saat penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, anggota Satnarkoba menemukan tiga keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Atas temuan itu, anggota Satnarkoba langsung berkoodinasi dengan Satreskrim, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dari koordinasi tersebut, kami langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” katanya.
Wawan menjelaskan, di TKP pihaknya mengamankan empat orang yakni A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN. Dan dari penggeledahan ditemukan kembali 43 keping emas dan satu keping emas di dalam alat pendeteksi.
“Dari interogasi, keempat orang yang diamankan ini mengaku, hanya bekerja sebagai admin, penjemput dan sebagai operator,” ucap Wawan.
Ia menyatakan, keempat orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari hasil pemeriksaan mereka mengakui jika emas tersebut adalah milik L.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap L sebagai pemilik emas,” pungkas Wawan. ***












