BERKABAR.CO.ID – Komisi IV DPR RI telah menetapkan pagu anggaran untuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) tahun 2026 sebesar Rp233,3 miliar.
Meskipun anggaran tersebut tidak mengalami perubahan dari nota keuangan dan RAPBN 2026, Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis Almasyhari menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan dana tersebut.
Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bapanas di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran Bapanas untuk 2026 tetap sebesar Rp233,3 miliar.
“Anggaran ini tidak mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam nota keuangan dan RAPBN tahun 2026,” kata Kharis.
Baca Juga : Viral Jembatan Apung Rusak di Mempawah, Gubernur Norsan Pastikan Anggaran Perbaikan
Meski anggaran tambahan yang diajukan Bapanas belum disetujui, Komisi IV DPR meminta agar Badan Pangan Nasional dapat tetap bekerja secara maksimal dan efisien.
“Komisi IV meminta Bapanas menyusun rencana kerja dan program secara optimal, sehingga mampu menjawab tantangan kebijakan pangan dan memastikan pangan yang aman serta terjangkau bagi rakyat Indonesia,” ujar Kharis.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp22,53 triliun untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Usulan tersebut mencakup beberapa program besar, seperti penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan beras, dan bantuan bencana alam.
Baca Juga : Kalbar Percepat Perbaikan Jalan Rusak Berat dengan Anggaran Rp475 Miliar
Arief menjelaskan, usulan anggaran jumbo tersebut meliputi alokasi Rp2,04 triliun untuk SPHP yang bertujuan menstabilkan pasokan dan harga pangan, termasuk beras 1,2 juta ton, jagung 250 ribu ton, dan kedelai 100 ribu ton.
Selain itu, Bapanas juga mengajukan anggaran sebesar Rp20,46 triliun untuk bantuan pangan beras, yang direncanakan menjangkau 18 juta penerima manfaat dengan jatah 10 kilogram per bulan selama 6 bulan. ***












