BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Singapura menolak kedatangan Nathan Law, aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang kini hidup di pengasingan di Inggris.
Law ditahan di perbatasan imigrasi selama empat jam pada Sabtu 28 September 2025, meski telah mengantongi visa resmi, sebelum akhirnya dipulangkan.
Nathan Law mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait alasan penolakan tersebut. “Saya tidak ditanyai apa pun dan mereka tidak memberikan alasan penolakan,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) kemudian menegaskan, keputusan menolak kedatangan Law diambil karena dianggap “tidak sesuai dengan kepentingan nasional”.
Baca Juga : Aksi Kamisan di Pontianak: Puluhan Aktivis Gambar Wajah Korban Penghilangan Paksa
Meski sudah memiliki visa kunjungan, MHA menekankan bahwa setiap pemegang visa tetap harus melewati pemeriksaan tambahan di titik masuk negara.
Law merupakan salah satu tokoh utama gerakan pro-demokrasi Hong Kong yang melarikan diri ke luar negeri pada 2020 setelah Tiongkok memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Aturan tersebut menjerat aktivis prodemokrasi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pada 2021, ia mendapatkan suaka politik di Inggris.
Pemerintah Hong Kong memasukkan Law ke dalam daftar buronan dan bahkan menawarkan hadiah HK$1 juta (sekitar Rp258 juta) bagi siapa pun yang memberikan informasi tentang keberadaannya.
Baca Juga : Koalisi Aktivis Kalbar Minta Kapolri Dicopot dan Amandemen UU Polri
Singapura sendiri dikenal berhati-hati dalam menyikapi isu politik luar negeri. Tahun lalu, pemerintah menegaskan posisinya untuk menolak campur tangan politik asing dalam urusan domestik.
Law menuding penolakan ini bermotif politik dan menduga adanya pengaruh tidak langsung dari Tiongkok.
“Saya tidak yakin apakah ada pengaruh langsung maupun tidak langsung dari Tiongkok dalam keputusan ini,” katanya.
Setelah ditolak masuk, Nathan Law dipulangkan dengan penerbangan pertama menuju San Francisco pada Minggu 29 September 2025.
Baca Juga : DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Baru Dibahas 2026, Ini Alasannya
Kasus ini bukan yang pertama. Pada 2019, Singapura juga sempat menindak seorang aktivis lokal yang menghadirkan Joshua Wong dalam forum online, hingga dijatuhi denda. ***












