PPATK: Lebih dari 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana Sejak 2020

Ilustrasi Rekening Diblokir

BERKABAR.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait aktivitas keuangan mencurigakan di Indonesia.

Sejak tahun 2020, lebih dari 1 juta rekening terindikasi terlibat dalam tindak pidana berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan lembaga tersebut.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, merinci bahwa sekitar 150 ribu rekening di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau metode ilegal lainnya.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, lalu ditinggalkan dalam kondisi dormant atau tidak aktif.

Baca Juga : PPATK Hentikan Sementara Transaksi 140 Ribu Rekening Dormant, Total Dana Mengendap Capai Rp428,6 Miliar

“Jika dibiarkan, hal ini dapat memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan merugikan kepentingan pemilik sah rekening tersebut,” ujar Natsir dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025.

Dana Bansos Mengendap hingga Triliunan Rupiah

PPATK juga mencatat lebih dari 50 ribu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima dana ilegal. Tak kalah memprihatinkan, lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tercatat tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.

Dana bansos senilai Rp2,1 triliun pun mengendap tanpa kejelasan, menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga : PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp957 Miliar

Rekening Instansi Pemerintah Juga Dormant

Lebih lanjut, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang masuk kategori dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Padahal, rekening-rekening tersebut seharusnya aktif dan digunakan sesuai fungsi anggaran negara.

PPATK Dorong Sektor Perbankan Perketat Pengawasan

Menanggapi situasi ini, PPATK memberikan rekomendasi tegas kepada sektor perbankan untuk memperkuat pengawasan dan pengelolaan rekening tidak aktif. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:

Baca Juga : Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Enam Saksi

  • Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC),
  • Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh,
  • Edukasi dan imbauan kepada nasabah untuk aktif memantau rekening pribadi.

Natsir menegaskan bahwa meski bank telah menjalankan prosedur keamanan berstandar tinggi, partisipasi aktif nasabah sangat diperlukan untuk melindungi data dan dana mereka.

“Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah bagi kejahatan. Mari kita jaga rekening kita, demi keamanan data dan dana, serta untuk melindungi Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas Natsir.

Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

PPATK memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap dilindungi dan meminta nasabah yang menerima notifikasi terkait rekening dormant untuk segera menghubungi pihak bank guna melakukan verifikasi. ***