BERKABAR.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Barat, Selasa 30 September 2025.
Dalam kunjungannya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dan Siti Hediati Soeharto memberikan edukasi kepatuhan bagi pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana.
Baca juga: Ikan Arwana Juara Terjual Rp700 Juta di Kontes APPS Pontianak
Diketahui ikan arwana merupakan salah satu ikan hias primadona bernilai tinggi yang menjadi unggulan daerah Kalbar.
Kalimantan Barat dikenal sebagai penghasil ikan hias arwana untuk tujuan ekspor ke berbagai negara sekaligus sebagai sumber devisa negara.
Namun, masih ada pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan ikan arwana yang belum sepenuhnya mematuhi perizinan berusaha.
Siti Hediati Soeharto mengatakan perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat.
“Sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Baca juga: Arwana Super Red Kalbar Siap Rebut Pasar Internasional Lewat Pontianak
Sementara itu, Ipunk menegaskan ikan arwana merupakan kekayaan alam yang kita miliki .
Sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah.
“Karena ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975. Ini adalah kekayaan kita,” katanya.
Terakhir ia menuturkan pihaknya selalu mengedepankan pencegahan.
“Yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh.” pungkasnya. (Zul)












